Regulasi

Warga Sekip Hilir Gerah, PT ASL Abaikan Kesepakatan Lahan Terlantar 

Ilustrasi

INHU-Warga Sekip Hilir Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu kecewa dengan PT Alam Sari, karena masih adanya oknum-oknum menanam kelapa sawit diatas lahan areal tanah terlantar HGU PT Alam Sari.

Padahal, sebelumnya telah ada kesepakatan, tidak boleh menanam dan melakukan aktivitas diatas lahan terlantar PT Alam Sari, baik oleh perusahaan maupun oleh warga. 

"Pihak PT ASL ternyata membiarkan penanaman kelapa sawit, sementara warga yang mematok lahan di areal lahan terlantar ini dihalang-halangi. Bahkan hampir terjadi gesekan dengan warga," ujar Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarat (LPM) Supri Handayani.

Masyarakat mendesak Pemkab Inhu menyikapi persoalan ini, jangan sampai terjadi gesekan dengan pihak perusahaan yang akhirnya menimbulkan korban jiwa. 

Senin, 28 Januari 2019, masyarakat juga mengadukan persoalan ini kepada Ketua DPRD Indragiri Hulu. 

Miswanto, Ketua DPRD Inhu saat ditemui diruanganya mengatakan surat sudah masuk dari Kelurahan Sekip Hilir " Tidak menunggu lama kita akan lakukan hearing," tegas Miswanto. (dan)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar